BPKAD Kota Bekasi

Website Resmi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bekasi

  • Terkini

    Senin, 17 April 2017

    Profil Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Bekasi

    Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, dijelaskan bawah Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan yang meliputi pengelolaan kas daerah, penatausahaan belanja dan pembiayaan serta penatausahaan gaji daerah untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.

    Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi:
    1. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
    2. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
    3. penyusunan pedoman pengelolaan keuangan daerah;
    4. penempatan dan pengelolaan keuangan daerah;
    5. pelaksanaan manajemen pengelolaan kas daerah;
    6. pengkoordinasian, penatausahaan dan pelaporan dana transfer dan bantuan keuangan;
    7. pengelolaan dan penatausahaan pengeluaran daerah;
    8. pengelolaan pinjaman daerah;
    9. pengelolaan dan penatausahaan gaji daerah;
    10. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
    11. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Badan;
    12. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.


    Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Perbendaharaan mempunyai uraian tugas:
    1. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
    2. menyusun bahan visi dan misi sesuai bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi konsep visi dan misi Badan;
    3. menyusun dan merumuskan rencana strategis bidang;
    4. menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
    5. menyusun dan merumuskan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    6. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan menurut skala prioritas;
    7. merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Badan;
    8. menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Badan;
    9. mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
    10. mengoreksi dan memaraf konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Badan melalui Sekretariat;
    11. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Kepala Badan;
    12. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Badan terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang;
    13. merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang yang meliputi pengelolaan kas daerah, penatausahaan belanja dan pembiayaan serta penatausahaan gaji daerah;
    14. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
    15. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
    16. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Badan;
    17. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang;
    18. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;
    19. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku;
    20. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
    21. merumuskan bahan laporan kinerja Bidang;
    22. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
    23. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.

    Bidang Perbendaharaan, membawahkan:
    1. Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah;
    2. Sub Bidang Penatausahaan Belanja dan Pembiayaan;
    3. Sub Bidang Penatausahaan Gaji Daerah.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    BPKAD Kota Bekasi

    Website Resmi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bekasi

    Copyright 2017 bpkad.bekasikota.go.id
    Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1, Bekasi
    Gd Walikota Lt Dasar
    email : info@bekasikota.go.id